Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi

Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi. Foto/SindoNews
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan amanat undang-undang (UU) dan reformasi.

Ketua Centra Initiative Al Araf menilai, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil penting menjadi perhatian publik. Tidak hanya TNI, ternyata polisi aktif juga telah masuk dalam ruang jabatan sipil. Penempatan Polri aktif dalam jabatan sipil adalah bentuk dwifungsi Polri.



“Kami memandang penempatan Polri aktif dalam kementerian dan lembaga negara tidak sejalan dengan Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal itu berbunyi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” ujarnya, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Revisi UU Polri Dinilai Layak dan Libatkan Publik dalam Pembahasan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!