Penempatan Anggota Polri Aktif di Jabatan Sipil Tak Sejalan Amanat UU dan Reformasi
Jum'at, 21 Maret 2025 - 19:13 WIB
“Kami menilai ini juga akan mengurangi kesempatan bagi ASN untuk mengembangkan karier mereka sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan. Penempatan yang dilakukan secara tiba-tiba kepada personel Polri untuk menduduki jabatan strategis di lembaga/institusi sipil tersebut dapat menciptakan ketidakseimbangan,” ujarnya.
Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, karena mereka merasa peluang karier mereka dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidak melalui proses seleksi internal yang semestinya.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.
“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.
Hal ini berpotensi mendemotivasi ASN, karena mereka merasa peluang karier mereka dibatasi oleh penempatan pejabat dari luar lembaga yang tidak melalui proses seleksi internal yang semestinya.
“Kami mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan meninjau penempatan polisi aktif yang menempatkan puluhan pamen dan pati Polri pada jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga negara yang bertentangan dengan amanat UU Kepolisian,” katanya.
“Kami mendesak pemerintah untuk menjaga agar reformasi birokrasi dan sistem meritokrasi ASN tetap dijalankan secara konsisten, serta memastikan kesempatan karier bagi ASN di Kementerian dan Lembaga negara tidak terganggu akibat penempatan personel kepolisian aktif di institusi sipil secara serampangan,” ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda