Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam

Jum'at, 04 September 2020 - 14:39 WIB
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Diketahui, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Baca juga: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!