Usai Diperiksa Oleh Dewan Pengawas KPK, Firli Bahuri Memilih Bungkam
Jum'at, 04 September 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Firli Bahuri memilih bungkam usai diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik bergaya hidup mewah pada hari ini, Jumat (4/9/2020).
Firli pun dikawal ketat oleh pengawal berbaju batik dan lari terbirit-birit ke mobil dinasnya. Dirinya hanya mengucapkan sepatah kata yakni menyerahkan perkaranya kepada Dewas. (Baca juga: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
"Kita ikuti saja ya," ujar Firli sambil masuk ke mobilnya, Jumat (4/9/2020).
Saat masuk ke dalam mobil, awak media masih membuntuti Firli seraya menunggu kaca mobil terbuka, namun sayang Firli lebih memilih pergi meninggalkan awak media yang sudah sedari tadi menunggu.
Sebelumnya, Dewas kembali menggelar sidang kode etik dengan terperiksa Firli. Firli diduga bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadinya.
Firli telah diperiksa sedari pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Diketahui, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Baca juga: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Firli pun dikawal ketat oleh pengawal berbaju batik dan lari terbirit-birit ke mobil dinasnya. Dirinya hanya mengucapkan sepatah kata yakni menyerahkan perkaranya kepada Dewas. (Baca juga: Sebut Dewas KPK Lagi Diuji, ICW Beberkan Kontroversi Firli Bahuri)
"Kita ikuti saja ya," ujar Firli sambil masuk ke mobilnya, Jumat (4/9/2020).
Saat masuk ke dalam mobil, awak media masih membuntuti Firli seraya menunggu kaca mobil terbuka, namun sayang Firli lebih memilih pergi meninggalkan awak media yang sudah sedari tadi menunggu.
Sebelumnya, Dewas kembali menggelar sidang kode etik dengan terperiksa Firli. Firli diduga bergaya hidup mewah dengan menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadinya.
Firli telah diperiksa sedari pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan agenda masih melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, saksi-saksi yang dipanggil mejelis sidang etik diagendakan ada 4 orang saksi yang berasal dari internal maupun ekternal KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Diketahui, pada Sabtu (20/6/2020), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada Rabu (24/6/2020). MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik Pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah. (Baca juga: Punya Pengalaman, Abraham Samad Berharap Sidang Etik Firli Digelar Terbuka)
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda