Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:17 WIB
“RUU Kejaksaan mengacaukan kita semua. Masyarakat sipil ke depan harus kuat mengkritisi berbagai permasalahan termasuk RUU Kejaksaan, RUU Polri, dan RUU TNI. Ketiga RUU itu yang memberi kewenangan berlebihan akan menimbulkan ketidakpastian hokum,” ujarnya.

Senada, Koordinator Media BEM SI Kerakyatan Annas Robbani menilai, RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kejaksaan bermasalah. “Kami menilai ada lembaga yang kurang disorot oleh masyarakat namun memiliki kewenangan yang luas yakni kejaksaan,” katanya.

Baca juga: RUU Kejaksaan Dikritik Mahfud MD: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

“Sehingga demonstrasi dengan tajuk Indonesia Gelap, kami membawa RUU Kejaksaan, RUU Polri dan RUU TNI kami tolak, karena berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan HAM,” katanya.

Annas menyebut kelemahan penegakan hukum begitu terasa namun kewenangannya diperluas. Lembaga Kejaksaan misalnya, dapat melakukan penyadapan dan fungsi intelijen hingga hak imunitas. Begitu pula dengan RUU Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!