Penambahan Kewenangan Militer dan Penegak Hukum Ancam Kebebasan Sipil
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:17 WIB
Revisi UU Kejaksaan, TNI, dan Polri dinilai mengancam demokrasi dan penegakan hukum. Foto/SindoNews
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan , TNI, dan Polri memicu polemik di masyarakat. Sebab revisi tersebut memberikan kewenangan berlebihan sehingga bisa menimbulkan ketidakpastian hokum.
Hal itu terungkap dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, revisi UU Kejaksaan mengancam penegakan hukum dan rawan disalahgunakan karena fungsi intelijen yang punya kewenangan penyelidikan.
Baca juga: RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
Hal itu terungkap dalam diskusi “Quo Vadis Penambahan Kewenangan Penegakan Hukum dan Urgensi Pengawasan Publik di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, revisi UU Kejaksaan mengancam penegakan hukum dan rawan disalahgunakan karena fungsi intelijen yang punya kewenangan penyelidikan.
Baca juga: RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
Lihat Juga :