RUU Cipta Kerja Dinilai Mampu Buka Peluang Investasi di Bidang Pertanian

Kamis, 03 September 2020 - 09:20 WIB
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, RUU Cipta Kerja mampu membuka peluang investasi, salah satunya pertanian. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mampu membuka peluang investasi, salah satunya sektor pertanian. Hal itu mengingat sektor tersebut tetap tumbuh positif di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

(Baca juga: Soal RUU Ciptaker, Ibas Ingin Pekerja Lebih Sejahtera dan Dapat Keadilan)



"Semangat RUU Cipta Kerja adalah untuk mengundang investasi, dan di sektor pertanian terlihat beberapa perubahan kebijakan yang diusulkan sesuai dengan semangat itu," Felippa, Kamis (3/9/2020).

(Baca juga: Dukung RUU Cipta Kerja, NasDem Beberkan Sejumlah Fakta)

Felippa menjelaskan, regulasi investasi yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura saat ini dianggap tidak ramah di sektor pertanian. Diharapkan dengan adanya RUU Cipta Kerja kondisi tersebut bisa memudahkan investasi.

Termasuk soal pasal dalam RUU Cipta Kerja yang akan mengganti beberapa pasal di UU Hortikultura. Seperti Pasal 34 RUU Cipta Kerja yang mengundang sarana hortikultura dari dalam dan luar negeri. Pasal tersebut akan merevisi Pasal 33 UU Hortikultura yang mempersulit penggunaan sarana dari luar negeri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!