Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel dan Sita Uang Ratusan Juta
Minggu, 12 Januari 2025 - 17:08 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangannya, Minggu (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Vanny menjelaskan, kasus itu bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).
Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
"Dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangannya, Minggu (12/1/2205).
Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan," tuturnya.
Vanny menjelaskan, kasus itu bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).
Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.
Lihat Juga :
tulis komentar anda