Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel dan Sita Uang Ratusan Juta

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:08 WIB
Kejagung menetapkan Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto/Ist
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel) Deliar Rizqon Marzoeki sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan.

Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan usai Deliar terjerat OTT oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Kamis (9/1/2025).



Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejagung Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlab orang yang telah diamankan dalam OTT. Dari hasil pemeriksaan itu, kata dia, penyidik mendapat 2 alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!