Kejagung Tahan Kadisnakertrans Sumsel dan Sita Uang Ratusan Juta

Minggu, 12 Januari 2025 - 17:08 WIB
"Dan tim penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, DM Selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan dan AL selaku staf pribadi dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan," kata Vanny dalam keterangannya, Minggu (12/1/2205).

Vanny juga menyampaikan, kedua tersangka langsung ditahan. "Pada hari ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersebut, selama 20 hari ke depan," tuturnya.

Baca juga: Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Pesisir Tangerang Dibangun Swadaya, Benarkah?

Vanny menjelaskan, kasus itu bermula saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima aduan masyarakat terkait gratifikasi di lingkungan Disnakertrans Sumsel pada Kamis (9/1/2025).

Kejati Sumsel menindaklanjuti laporan itu dengan memerintahkan Kejari Palembang untuk melakukan OTT terhadap Deliar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!