MK Hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan Bentuk Norma Baru
Kamis, 02 Januari 2025 - 17:08 WIB
MK hapus Presidential Threshold, DPR dan Pemerintah akan bentuk norma baru di UU Pemilu. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold . Menurutnya, DPR RI dan Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR bersama Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di UU Pemilu.
"Selanjutnya tentu Pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Rifqi.
"Kami menghormati menghargai putusan MK yang menghapus persentase presidential threshold sebagaimana dalam ketentuan UU saat ini," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Rifqi menyampaikan, DPR bersama Pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dengan membentuk norma baru di UU Pemilu.
"Selanjutnya tentu Pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di UU terkait dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden," ucap Rifqi.
Lihat Juga :