298 Calon Anggota Ombudsman Lulus Seleksi Administrasi
Selasa, 01 September 2020 - 18:52 WIB
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Chandra M Hamzah menyebut sebanyak 298 calon anggota Ombudsman lulus seleksi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2021-2026 yang dibuka sejak 27 Juli dan ditutup pada 18 Agustus 2020 telah menjaring 464 pendaftar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 298 orang calon anggota Ombudsman RI dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Yang lolos seleksi administratif sebanyak 298 orang," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Chandra M Hamzah dalam jumpa pers daring, Selasa (1/9/2020).
Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi di antaranya karena usianya di bawah 40 tahun atau usianya di atas 60 tahun. "Sementara persyaratan Undang-undang menyatakan rentang usia adalah minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran," ungkapnya. (Baca juga: Soal Netralitas PNS, DPR Minta Ombudsman dan Media Ikut Memantau)
Selain itu, persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi calon adalah sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang relevan. "Oleh karena itu, dari calon pendaftar ternyata ada yang jenjang pendidikannya di bawah S-1, yaitu ada D-3, ada D-4, ada D-1, karena tidak memenuhi persyaratan, Pansel mendrop calon-calon tersebut," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 298 orang calon anggota Ombudsman RI dinyatakan lulus seleksi administrasi. "Yang lolos seleksi administratif sebanyak 298 orang," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI Chandra M Hamzah dalam jumpa pers daring, Selasa (1/9/2020).
Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi di antaranya karena usianya di bawah 40 tahun atau usianya di atas 60 tahun. "Sementara persyaratan Undang-undang menyatakan rentang usia adalah minimal 40 tahun dan maksimal 60 tahun terhitung pada saat yang bersangkutan melakukan pendaftaran," ungkapnya. (Baca juga: Soal Netralitas PNS, DPR Minta Ombudsman dan Media Ikut Memantau)
Selain itu, persyaratan administrasi lainnya yang harus dipenuhi calon adalah sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang relevan. "Oleh karena itu, dari calon pendaftar ternyata ada yang jenjang pendidikannya di bawah S-1, yaitu ada D-3, ada D-4, ada D-1, karena tidak memenuhi persyaratan, Pansel mendrop calon-calon tersebut," ujarnya.
Lihat Juga :