Peningkatan Kapasitas Daerah, Mengawal Janji Politik
Senin, 09 Desember 2024 - 09:08 WIB
Akan tetapi, dalam praktiknya, tantangan sering kali muncul akibat ketidaksinkronan antara dokumen perencanaan tersebut. Sebagai contoh, program prioritas yang tercantum dalam RPJMD sering kali tidak terakomodasi secara memadai dalam APBD akibat keterbatasan anggaran atau perubahan prioritas. Demi mengatasi masalah ini, maka pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi yang intensif antar perangkat daerah, memastikan bahwa setiap program yang dirancang memiliki dasar yang kuat dalam RPJMD dan RKPD.
Proses penganggaran harus menjadi cerminan langsung dari dokumen perencanaan, dengan fokus pada pengalokasian anggaran untuk program yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Dalam hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran kunci untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan APBD.
Setiap program yang diajukan harus melalui proses evaluasi yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan visi pembangunan daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Selain menjaga konsistensi, sinergi antar dokumen perencanaan juga menjadi aspek penting. Hal ini berarti bahwa setiap perangkat daerah harus berkolaborasi untuk memastikan program kerja mereka saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Misalnya, program pengentasan kemiskinan yang dikelola oleh Dinas Sosial harus terhubung dengan program peningkatan keterampilan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, dampak dari program yang dijalankan dapat diperbesar dan lebih dirasakan oleh masyarakat.
Konsistensi dan sinergitas yang baik antar dokumen perencanaan hingga APBD akan menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah. Demi mencapainya, pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya memenuhi janji politik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas pemimpinnya. Semoga.
Proses penganggaran harus menjadi cerminan langsung dari dokumen perencanaan, dengan fokus pada pengalokasian anggaran untuk program yang telah ditetapkan sebagai prioritas. Dalam hal ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran kunci untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan APBD.
Setiap program yang diajukan harus melalui proses evaluasi yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan visi pembangunan daerah dan kemampuan fiskal yang tersedia.
Selain menjaga konsistensi, sinergi antar dokumen perencanaan juga menjadi aspek penting. Hal ini berarti bahwa setiap perangkat daerah harus berkolaborasi untuk memastikan program kerja mereka saling melengkapi, bukan berjalan sendiri-sendiri.
Misalnya, program pengentasan kemiskinan yang dikelola oleh Dinas Sosial harus terhubung dengan program peningkatan keterampilan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja. Dengan demikian, dampak dari program yang dijalankan dapat diperbesar dan lebih dirasakan oleh masyarakat.
Konsistensi dan sinergitas yang baik antar dokumen perencanaan hingga APBD akan menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah. Demi mencapainya, pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
Dengan langkah ini, pemerintah daerah tidak hanya memenuhi janji politik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas pemimpinnya. Semoga.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda