Peningkatan Kapasitas Daerah, Mengawal Janji Politik
Senin, 09 Desember 2024 - 09:08 WIB
Dinamika Realisasi Janji Pilkada
Kini, setelah berakhirnya Pilkada, perhatian masyarakat tertuju pada realisasi janji-janji politik yang telah disampaikan. Pembagian kewenangan yang jelas antar dinas di pemerintahan daerah menuntut setiap dinas yang menjadi penanggung jawab untuk menjalankan program dengan sasaran dan jenis bantuan yang terukur. Hal ini penting agar janji politik tidak hanya menjadi retorika, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.Dalam konteks ini, dinas terkait harus mampu menyusun program kerja yang spesifik, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Misalnya, jika terdapat janji peningkatan kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan harus merancang program yang mencakup peningkatan kompetensi guru, perbaikan sarana dan prasarana sekolah, serta penyediaan beasiswa bagi siswa berprestasi.
Program-program tersebut harus dilengkapi dengan indikator kinerja yang jelas sehingga memudahkan evaluasi dan memastikan bahwa tujuan yang diharapkan tercapai.
Kegagalan dalam menerjemahkan janji politik menjadi program yang konkret dan terukur dapat berdampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat kepada pimpinan daerah. Survei Indikator Politik Indonesia pada Januari 2024 menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan dapat mengalami fluktuasi berdasarkan kinerja yang dirasakan oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, penting bagi pimpinan daerah dan dinas terkait untuk memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan janji yang telah disampaikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Demi mampu merealisasikan janji politik menjadi program kerja yang konkret, terukur, dan berdampak positif bagi masyarakat, maka diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan penganggaran program.
Sejatinya, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang menekankan pentingnya sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah. Pedoman tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi dinas terkait dalam menyusun program yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di samping itu, evaluasi terhadap program yang telah dijalankan juga menjadi aspek penting dalam memastikan efektivitas dan efisiensi program. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2024 memfokuskan evaluasi pelayanan publik pada sembilan layanan prioritas, dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi semacam ini dapat menjadi alat bagi dinas terkait untuk mengidentifikasi kekurangan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Sebagai hasilnya, implementasi janji politik melalui program yang terukur dan dijalankan oleh dinas terkait tidak hanya memenuhi harapan masyarakat, melainkan juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pimpinan daerah. Hal ini pada gilirannya akan mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menjaga Sinergitas dan Konsistensi Antar Dokumen
Konsistensi dan sinergi antar dokumen perencanaan hingga APBD merupakan fondasi utama dalam mewujudkan program pembangunan yang efektif dan tepat sasaran. Dokumen-dokumen seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan APBD harus memiliki keterkaitan logis dan saling mendukung. RPJMD sebagai dokumen strategis jangka menengah menjadi panduan utama, sementara RKPD dan APBD bertindak sebagai dokumen operasional tahunan yang merealisasikan visi dan misi kepala daerah.Lihat Juga :
tulis komentar anda