Gerindra Ngotot Gugat Hasil Pilkada Jakarta Pascapertemuan Jokowi-Prabowo, Ini Kata Pengamat
Minggu, 08 Desember 2024 - 14:28 WIB
"Apakah kalau ada 2 putaran, apakah mampu menang mengingat selisihnya 10%. Kalau PSU (Pemungutan Suara Ulang), apakah bisa menang," katanya.
Selain itu, dasar gugatan yang digunakan Gerindra, yakni tidak terdistribusinya C6, tidak cukup kuat. Sebab, gugatan Pilpres 2024 dengan alasan lebih substantif, karena adanya penggunaan bansos dan lain-lain, juga ditolak MK.
"Pak Prabowo dalam beberapa kesempatan tidak menginginkan keriuhan. Jika Pilkada Jakarta dua putaran, akan riuh," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan upaya ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
Kemudian, masalah kedua adalah mengenai 80 laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu.
"Kemudian yang kedua ada lebih dari 80 laporan yang telah dilakukan baik oleh relawan, baik oleh masyarakat luas ataupun tim sukses yang ke Bawaslu, dilaporkan ke Bawaslu," katanya.
Selain itu, dasar gugatan yang digunakan Gerindra, yakni tidak terdistribusinya C6, tidak cukup kuat. Sebab, gugatan Pilpres 2024 dengan alasan lebih substantif, karena adanya penggunaan bansos dan lain-lain, juga ditolak MK.
"Pak Prabowo dalam beberapa kesempatan tidak menginginkan keriuhan. Jika Pilkada Jakarta dua putaran, akan riuh," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra, Munathsir Mustaman mengatakan, pihaknya bersama tim pemenangan pasangan cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), tengah mempersiapkan upaya ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kami saat ini bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan tim pasangan RIDO serta dengan relawan yang lain, rencananya akan melakukan permohonan perselisihan hasil pemilu ya di Mahkamah Konstitusi," katanya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).
Munatshir menjelaskan, ada dua masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan. Pertama, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
Kemudian, masalah kedua adalah mengenai 80 laporan mereka yang belum ditanggapi oleh Bawaslu.
"Kemudian yang kedua ada lebih dari 80 laporan yang telah dilakukan baik oleh relawan, baik oleh masyarakat luas ataupun tim sukses yang ke Bawaslu, dilaporkan ke Bawaslu," katanya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda