DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
Sabtu, 07 Desember 2024 - 22:06 WIB
DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) menegaskan pihaknya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar. Foto/Ilustrasi/Dok.Okezone
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: Robot Pengacara Digugat karena Bukan Sarjana Hukum
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Baca juga: Robot Pengacara Digugat karena Bukan Sarjana Hukum
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lihat Juga :