DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
Sabtu, 07 Desember 2024 - 22:06 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) menegaskan Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bukan wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Foto/Ist
Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
"Namun, realitas menunjukkan Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo," ujarnya.
Roy Sirait menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada September 2005.
Ketua Umum DPP Propindo, Roy Sirait menyebut, Peradi bukanlah wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Foto/Ist
Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
"Namun, realitas menunjukkan Peradi baru diaktekan pada September 2005. Ini melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini membuat status Peradi sebagai wadah tunggal dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk oleh Propindo," ujarnya.
Roy Sirait menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat. Akan tetapi faktanya Peradi baru diaktekan pada September 2005.
Lihat Juga :
tulis komentar anda