DPP Propindo Tegaskan Peradi Bukan Single Bar, Ini Alasannya
Sabtu, 07 Desember 2024 - 22:06 WIB
"Maka hal Ini berarti Peradi bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam Undang-Undang Advokat, melainkan Peradi menjelma menjadi organisasi advokat yang sama seperti organisasi advokat lainnya," kata Roy.
Setelah Peradi berdiri, muncul berbagai organisasi advokat baru bermunculan sehingga hal ini menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi advokat mengalami kegagalan.
Roy Sirait menilai pernyataan- pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra tidak berdasar.
Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi statement Yusril Ihza Mahendra yang menganggap Peradi sebagai wadah tunggal bagi advokat-advokat di seluruh Indonesia adalah inkonstitusional.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda