Setelah Gedung Kejagung Terbakar
Selasa, 01 September 2020 - 06:51 WIB
Standar Keamanan Kantor Pemerintahan
Selain soal keamanan data, setidaknya ada dua pertanyaan besar yang perlu dijelaskan terkait kebakaran ini. Pertama, bagaimana sistem keamanan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran di gedung-gedung pemerintah, termasuk Kejagung. Kedua, apa sebenarnya penyebab kebakaran di Kejagung.
Pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia, menyebut kebakaran di kantor Kejagung harus dijadikan peringatan untuk segera melakukan audit keselamatan kebakaran terhadap seluruh gedung milik pemerintah. Ia menduga sistem proteksi aktif keselamatan kebakaran di gedung utama Kejagung tidak berjalan. Itu tampak dari kobaran api yang menjalar dengan cepat ke sejumlah lantai. Jika sistem proteksi aktif seperti alarm, detektor, dan sprinkler air berfungsi maka kebakaran bisa dilokalisir sehingga tidak menyebar.
Menurut catatan Fatma, merujuk hasil audit sistem keselamatan kebakaran yang dilakukan selama ini, 70% kantor pemerintahan di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Ia merujuk pada peristiwa kebakaran yang menimpa gedung Kementerian Sekretariat Negara tahun 2013, gedung Kementerian Hukum dan HAM pada 2019, dan setahun sebelumnya di gedung PLN Tanjung Priok.
Temuan ini jelas patut disikapi dengan serius oleh pemerintah. Sebab selain kasus-kasus kebakaran yang dicontohkan tersebut, masih ada kasus-kasus kebakaran lainnya. Merujuk pemberitaan media massa, kebakaran yang melanda gedung Kejagung ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Gedung Kejagung juga pernah mengalami kebakaran pada tahun 1979 dan 2003 lalu.
Pada tahun 1979, kebakaran terjadi pada 9 Januari 1979. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Tapi kebakaran bisa diatasi dalam waktu satu jam. Selanjutnya kebakaran terjadi pada 22 November 2003, dan terjadi dua kali dalam sehari. Kedua kebakaran dalam satu hari ini juga bisa diatasi dengan cepat dan bisa dilokalisir.
Kebakaran juga pernah melanda Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Gedung Mabes Polri pernah terbakar pada 15 Januari 1996. Ruang di seluruh lantai dua dan tiga disebutkan habis terbakar, sedang di lantai satu yang habis terbakar adalah ruang Asrena, ruang Binmas serta aula lobi utama. Setelah peristiwa ini, perbaikan Gedung Mabes Polri dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun.
Sedangkan Polda Metro Jaya mengalami kebakaran pada tahun 2011 dan 2018. Pada tahun 2011 yang terbakar adalah gedung Samsat Mapolda Metro Jaya. Sedang pada tahun 2018 yang mengalami kebakaran adalah Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mapolda Metro Jaya.
Dengan adanya kejadian yang terbaru, kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejagung itu, harus ada evaluasi menyeluruh atas standa keselamatan kebakaran gedung-gedung pemerintah, terutama yang berusia tua.
Harus Segera Diungkap
Selain soal keamanan data, setidaknya ada dua pertanyaan besar yang perlu dijelaskan terkait kebakaran ini. Pertama, bagaimana sistem keamanan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran di gedung-gedung pemerintah, termasuk Kejagung. Kedua, apa sebenarnya penyebab kebakaran di Kejagung.
Pakar fire safety dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Fatma Lestari, sebagaimana dikutip BBC News Indonesia, menyebut kebakaran di kantor Kejagung harus dijadikan peringatan untuk segera melakukan audit keselamatan kebakaran terhadap seluruh gedung milik pemerintah. Ia menduga sistem proteksi aktif keselamatan kebakaran di gedung utama Kejagung tidak berjalan. Itu tampak dari kobaran api yang menjalar dengan cepat ke sejumlah lantai. Jika sistem proteksi aktif seperti alarm, detektor, dan sprinkler air berfungsi maka kebakaran bisa dilokalisir sehingga tidak menyebar.
Menurut catatan Fatma, merujuk hasil audit sistem keselamatan kebakaran yang dilakukan selama ini, 70% kantor pemerintahan di Jakarta belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Ia merujuk pada peristiwa kebakaran yang menimpa gedung Kementerian Sekretariat Negara tahun 2013, gedung Kementerian Hukum dan HAM pada 2019, dan setahun sebelumnya di gedung PLN Tanjung Priok.
Temuan ini jelas patut disikapi dengan serius oleh pemerintah. Sebab selain kasus-kasus kebakaran yang dicontohkan tersebut, masih ada kasus-kasus kebakaran lainnya. Merujuk pemberitaan media massa, kebakaran yang melanda gedung Kejagung ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, Gedung Kejagung juga pernah mengalami kebakaran pada tahun 1979 dan 2003 lalu.
Pada tahun 1979, kebakaran terjadi pada 9 Januari 1979. Sebagian besar sayap kanan kantor bertingkat enam itu hangus terbakar. Tapi kebakaran bisa diatasi dalam waktu satu jam. Selanjutnya kebakaran terjadi pada 22 November 2003, dan terjadi dua kali dalam sehari. Kedua kebakaran dalam satu hari ini juga bisa diatasi dengan cepat dan bisa dilokalisir.
Kebakaran juga pernah melanda Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Gedung Mabes Polri pernah terbakar pada 15 Januari 1996. Ruang di seluruh lantai dua dan tiga disebutkan habis terbakar, sedang di lantai satu yang habis terbakar adalah ruang Asrena, ruang Binmas serta aula lobi utama. Setelah peristiwa ini, perbaikan Gedung Mabes Polri dilakukan dalam kurun waktu beberapa tahun.
Sedangkan Polda Metro Jaya mengalami kebakaran pada tahun 2011 dan 2018. Pada tahun 2011 yang terbakar adalah gedung Samsat Mapolda Metro Jaya. Sedang pada tahun 2018 yang mengalami kebakaran adalah Gedung Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Mapolda Metro Jaya.
Dengan adanya kejadian yang terbaru, kebakaran hebat yang menghanguskan gedung utama Kejagung itu, harus ada evaluasi menyeluruh atas standa keselamatan kebakaran gedung-gedung pemerintah, terutama yang berusia tua.
Harus Segera Diungkap
tulis komentar anda