Sinkronisasi Peraturan dalam Kebijakan

Jum'at, 06 Desember 2024 - 13:06 WIB
Menarik adanya keinginan untuk mengembalikan kebijakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin ini dimaksudkan untuk tidak mengulangi adanya kebijakan yang pada awalnya dimaksudkan sebagai sebuah terobosan, tetapi ternyata kemudian bertentangan dengan peraturan. Sebagai contoh, muncul diskursus terkait proses pengangkatan kepala sekolah. Kebijakan sebelumnya memungkinkan pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah dapat langsung bagi mereka yang mengikuti program guru penggerak.

Padahal, menjadi kepala sekolah bukan merupakan hal yang sederhana dan mudah. Dalam buku “The School Principal as Leader: Guding Schools to Better Teaching and Learning” (the Wallace Foundation, 2012), berdasarkan hasil survei tahun 2010 bahwa administrator pada tingkat sekolah dan district, pemegang kebijakan dan lainnya menyadari bahwa kepemimpinan kepala sekolah menjadi faktor yang sangat potensial untuk mempengaruhi keberhasilan penyelenggaraan pembelajaran di sekolah-sekolah.

Para peneliti di Universitas Minnesota, Amerika Serikat dan Universitas Toronto, Kanada (Seashore Louis, Leithwood, Wahlstrom & Anderson, 2010) juga melihat hubungan secara empiris antara kepemimpinan sekolah dan perubahan capaian belajar peserta didik di sekolah. Studi ini menemukan bahwa kepemimpinan kepala sekolah merupakan variabel penting kedua yang mempengaruhi keberhasilan peserta didik. Kepemimpinan menjadi faktor krusial, termasuk bagi kepala sekolah, karena figur ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat mengatasi berbagai permasalahan dan dapat mengangkat kapasitas yang tersembunyi dari berbagai individu yang ada dalam organisasi.

Kembalikan Sesuai Peraturan

Kebijakan seyogianya harus merujuk kepada peraturan yang sudah ada dan bukan ditetapkan karena keinginan pribadi. Bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan patut dipatuhi tentu saja menimbulkan berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi.

Juga kebijakan tidak boleh melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, dalam konteks pengangkatan kepala sekolah atau pengawas sekolah, kewenangan ini menjadi hak pemerintah daerah. Mengembalikan kewenagan ini ditengarai akan meningkatkan dukungan pemerintah daerah. Dukungan tersebut tidak terkesan terpaksa akibat kemungkinan adanya sanksi apabila kurang koperatif.

Dengan merujuk kepada peraturan yang berlaku, secara tidak langsung akan mengeakkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Adanya kebijakan yang tidak sinkron dengan peraturan seperti halnya pengangkatan kepala sekolah, mungkin ada yang menjadi korban kebijakan. Mereka yang seharusnya sudah waktunya dipromosikan, kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
(wur)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More