Inilah 2 Sosok Jenderal yang Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di Sumbar
Jum'at, 29 November 2024 - 06:18 WIB
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang gelar Profesor.
Jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di 2021.
Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. Dimana keduanya memang memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di tubuh Polri.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di 2021.
Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. Dimana keduanya memang memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di tubuh Polri.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda