Respons Kejagung soal Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Foto/SINDOnews TV
JAKARTA - Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia meminta untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.

“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Dia menuturkan, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti dan saat ini bukti-bukti yang ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.





"Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu," tuturnya.

Dia menerangkan, di kasus dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah memeriksa 29 orang saksi lebih. "Masih berkembang tentunya, itu kan yang tadi kita sampaikan karena memang ada dasar penetapan tersangka dari alat bukti yang ada, ya itulah yang kita tampilkan untuk pembuktian di praperadilan ini. Masih terus berproses jalan dan selalu bertambah tentunya," jelasnya.

Dia menambahkan, soal bukti-bukti lebih jauh, khususnya tentang kerugian negara yang juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, bakal dibeberkan secara detail di sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung bakal mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.

"Nanti itu di persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More