Respons Kejagung soal Desakan Periksa Mantan Mendag Lain di Kasus Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong. Foto/SINDOnews TV
JAKARTA - Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia meminta untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti dan saat ini bukti-bukti yang ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung bakal melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya di kasus dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti dan saat ini bukti-bukti yang ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
Baca juga: Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Nasir Djamil: Semoga Bukan Putusan Pesanan
Lihat Juga :