(Perubahan) Kebijakan Berbasis Kajian
Senin, 25 November 2024 - 10:56 WIB
Yang ditunggu apakah kajian tersebut menggunakan basis peraturan sebagai komponen untuk menentukan kelayakan atau kebenaran kebijakan di masa sebelumnya. Kebijakan seyogianya harus merujuk kepada peraturan yang sudah ada dan bukan ditetapkan karena keinginan pribadi. Bertentangan dengan peraturan yang sudah ada dan patut dipatuhi tentu saja menimbulkan berbagai konflik dan kendala pada saat implementasi.
Juga apabila kebijakan yang ada ternyata melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, apabila kewenangan menjadi hak pemerintah daerah dan kemudian dipaksakan untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan yang bertentangan dengan kewenangan, pasti menimbulkan sikap pro-kontra. Pro-kontra tersebut mungkin saja kurang diperhatikan sebelumnya, tetapi sudah saatnya melalui pengkajian yang dilakukan dapat meluruskan kembali kewenangan yang dimiliki. Apabila ini terjadi, pihak pemerintah daerah cenderung mendukung dengan baik kebijakan yang ada. Tidak sebaliknya yaitu mungkin selama ini terpaksa harus mendukung karena adanya “sanksi” terhadap pemerintah daerah yang kurang koperatif.
Akan menarik apabila (perubahan) kebajikan berbasis kajian tersebut dengan tegas mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Mungkin selama ini ada yang menjadi “korban kebijakan” akibat tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut. Misal, mereka yang seharusnya sudah waktunya untuk mendapatkan promosi tetapi kemudian kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan keadilan.
Rencana pengkajian terhadap kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah sekaligus dapat digunakan sebagai alat kontrol mutu atau kualitas, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan. Pertama, kontrol mutu memungkinkan umpan balik yang konstruktif yaitu tentang apa yang berfungsi dan apa yang tidak, dan memungkinkan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik. Kedua, efisiensi memastikan bahwa terdapat korelasi antara biaya dan manfaat sehingga mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Ketiga, efektivitas mengungkapkan area-area yang memerlukan perbaikan dan memungkinkan pengujian solusi baru. Ini mendorong proses perbaikan berkelanjutan dan adaptasi kebijakan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang berubah. Keempat, efektivitas juga dapat mengidentifikasi potensi risiko dan tantangan sebelum kebijakan diterapkan secara luas sehingga memungkinkan pengembangan strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi kemungkinan kegagalan. Kelima, keterbukaan meningkatkan keterlibatan dan kepuasan publik karena adanya transparansi dan berbasis data sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan dan pemerintah.
Juga apabila kebijakan yang ada ternyata melebihi kewenangan yang dimiliki oleh pihak-pihak tertentu. Misalnya, apabila kewenangan menjadi hak pemerintah daerah dan kemudian dipaksakan untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan yang bertentangan dengan kewenangan, pasti menimbulkan sikap pro-kontra. Pro-kontra tersebut mungkin saja kurang diperhatikan sebelumnya, tetapi sudah saatnya melalui pengkajian yang dilakukan dapat meluruskan kembali kewenangan yang dimiliki. Apabila ini terjadi, pihak pemerintah daerah cenderung mendukung dengan baik kebijakan yang ada. Tidak sebaliknya yaitu mungkin selama ini terpaksa harus mendukung karena adanya “sanksi” terhadap pemerintah daerah yang kurang koperatif.
Akan menarik apabila (perubahan) kebajikan berbasis kajian tersebut dengan tegas mempertimbangkan prinsip keadilan dan kebermanfaatan bagi berbagai pihak. Mungkin selama ini ada yang menjadi “korban kebijakan” akibat tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip tersebut. Misal, mereka yang seharusnya sudah waktunya untuk mendapatkan promosi tetapi kemudian kehilangan kesempatan akibat kebijakan yang bertentangan dengan keadilan.
Rencana pengkajian terhadap kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah sekaligus dapat digunakan sebagai alat kontrol mutu atau kualitas, efisiensi, efektivitas, dan keterbukaan. Pertama, kontrol mutu memungkinkan umpan balik yang konstruktif yaitu tentang apa yang berfungsi dan apa yang tidak, dan memungkinkan penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik. Kedua, efisiensi memastikan bahwa terdapat korelasi antara biaya dan manfaat sehingga mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Ketiga, efektivitas mengungkapkan area-area yang memerlukan perbaikan dan memungkinkan pengujian solusi baru. Ini mendorong proses perbaikan berkelanjutan dan adaptasi kebijakan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang berubah. Keempat, efektivitas juga dapat mengidentifikasi potensi risiko dan tantangan sebelum kebijakan diterapkan secara luas sehingga memungkinkan pengembangan strategi mitigasi yang efektif untuk mengurangi kemungkinan kegagalan. Kelima, keterbukaan meningkatkan keterlibatan dan kepuasan publik karena adanya transparansi dan berbasis data sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kebijakan dan pemerintah.
(wur)
tulis komentar anda