27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya
Sabtu, 23 November 2024 - 06:45 WIB
Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada 21 November 2024. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Berikut ini bunyi bagian keputusan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Berikut ini bunyi bagian keputusan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tersebut:
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Lihat Juga :