27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

Sabtu, 23 November 2024 - 06:45 WIB
Simulasi pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang digelar KPU DKI Jakarta di kawasan Johar Baru, Kamis (24/10/2024). Pemerintah menetapkan hari pencoblosan pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Foto/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional . Penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo Subianto .

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tanggal 27 November 2024 yang merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala (Pilkada) 2024 sebagai libur nasional. Menurut Tito, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.



"Kami ingin sampaikan satu pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November," ujar Tito di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Keppres Nomor 33 Tahun 2024

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!