27 November 2024 Hari Libur Nasional, Ini Keppresnya

Sabtu, 23 November 2024 - 06:45 WIB
Kesatu: Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian ulasan mengenai keputusan presiden (keppres) tentang penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Semoga bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!