Peran Korea Utara dalam Invasi Rusia ke Ukraina
Rabu, 20 November 2024 - 19:14 WIB
Ketentuan ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan Korea Selatan, mengingat gencatan senjata yang masih berlangsung dengan Korea Utara, serta potensi terganggunya keseimbangan kekuatan di Asia Timur Laut.
Lebih lanjut, perjanjian tersebut dapat menjadi dalih hukum bagi Rusia untuk mengimpor senjata, seperti peluru artileri, dari Korea Utara. Hal ini menghadirkan ancaman yang lebih nyata bagi Ukraina, yang masih berperang dengan Rusia.
Menurut Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan, sekitar 12.000 kontainer yang diduga berisi peluru artileri telah dikirim dari Korea Utara ke Rusia antara Agustus 2023 dan Juli 2024. Sebagai imbalannya, Korea Utara dilaporkan meminta teknologi canggih dari Rusia untuk pengembangan senjata, termasuk satelit pengintaian. Transaksi ini jelas merupakan pelanggaran sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara.
Komunitas internasional telah memberlakukan sanksi di berbagai sektor, termasuk keuangan, teknologi, dan perdagangan, untuk mengekang tindakan yang dilakukan oleh Rusia dan Korea Utara. Namun, kedua negara ini sebagian besar mengabaikan sanksi tersebut dan terus melakukan tindakan yang merugikan negara-negara tetangga demi mencapai tujuan mereka.
Akibatnya, seruan untuk penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin gencar sebagai sarana untuk meminta pertanggungjawaban rezim-rezim ini. Faktanya, kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, bersama dengan keterlibatan Korea Utara, mungkin memenuhi syarat sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, bahkan tanpa melibatkan tindakan Dewan Keamanan PBB.
Invasi Rusia ke Ukraina, yang melibatkan penggunaan senjata secara sengaja atau tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Tindakan ini termasuk kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (a) Statuta Roma mengenai ICC, seperti kasus pembunuhan yang disengaja (poin 1), kasus menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan dengan sengaja (poin 3), serta penghancuran dan perampasan aset secara luas yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan tanpa alasan (poin 4).
Lebih lanjut, pemberian pasokan peluru artileri dan rudal Korea Utara ke Rusia merupakan keterlibatan yang melanggar hukum menurut hukum pidana internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 25 ayat 3(c) Statuta ICC, yang mencakup "membantu dalam melakukan atau mencoba melakukan kejahatan perang, termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya." Selain itu, tindakan Korea Utara dapat diklasifikasikan sebagai kontribusi terhadap kejahatan perang dengan kapasitas lain.
Lebih lanjut, perjanjian tersebut dapat menjadi dalih hukum bagi Rusia untuk mengimpor senjata, seperti peluru artileri, dari Korea Utara. Hal ini menghadirkan ancaman yang lebih nyata bagi Ukraina, yang masih berperang dengan Rusia.
Menurut Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan, sekitar 12.000 kontainer yang diduga berisi peluru artileri telah dikirim dari Korea Utara ke Rusia antara Agustus 2023 dan Juli 2024. Sebagai imbalannya, Korea Utara dilaporkan meminta teknologi canggih dari Rusia untuk pengembangan senjata, termasuk satelit pengintaian. Transaksi ini jelas merupakan pelanggaran sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara.
Komunitas internasional telah memberlakukan sanksi di berbagai sektor, termasuk keuangan, teknologi, dan perdagangan, untuk mengekang tindakan yang dilakukan oleh Rusia dan Korea Utara. Namun, kedua negara ini sebagian besar mengabaikan sanksi tersebut dan terus melakukan tindakan yang merugikan negara-negara tetangga demi mencapai tujuan mereka.
Akibatnya, seruan untuk penegakan hukum melalui Mahkamah Pidana Internasional (ICC) semakin gencar sebagai sarana untuk meminta pertanggungjawaban rezim-rezim ini. Faktanya, kejahatan perang yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, bersama dengan keterlibatan Korea Utara, mungkin memenuhi syarat sebagai kejahatan di bawah yurisdiksi ICC, bahkan tanpa melibatkan tindakan Dewan Keamanan PBB.
Invasi Rusia ke Ukraina, yang melibatkan penggunaan senjata secara sengaja atau tanpa pandang bulu terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa 1949. Tindakan ini termasuk kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 ayat 2 (a) Statuta Roma mengenai ICC, seperti kasus pembunuhan yang disengaja (poin 1), kasus menyebabkan penderitaan besar atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan dengan sengaja (poin 3), serta penghancuran dan perampasan aset secara luas yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan tanpa alasan (poin 4).
Lebih lanjut, pemberian pasokan peluru artileri dan rudal Korea Utara ke Rusia merupakan keterlibatan yang melanggar hukum menurut hukum pidana internasional. Tindakan ini melanggar Pasal 25 ayat 3(c) Statuta ICC, yang mencakup "membantu dalam melakukan atau mencoba melakukan kejahatan perang, termasuk menyediakan sarana untuk melakukannya." Selain itu, tindakan Korea Utara dapat diklasifikasikan sebagai kontribusi terhadap kejahatan perang dengan kapasitas lain.
Lihat Juga :