5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Rabu, 20 November 2024 - 17:22 WIB
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya di Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini bisa dibuktikan dengan sejumlah posisi strategis yang pernah diduduki.Beberapa di antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), dan Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) dan Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, posisi Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di Polri harus berakhir saat dirinya terjerat kasus narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama setelah dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya membuatnya dipenjara, kasus narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah sejumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat kasus narkoba.
(cip)
tulis komentar anda