5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Rabu, 20 November 2024 - 17:22 WIB
JAKARTA - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terjerat kasus narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelah dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, tindak pidana yang menyeret nama Teddy ini ikut melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelah dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, tindak pidana yang menyeret nama Teddy ini ikut melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy memiliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir di Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.
tulis komentar anda