5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

Rabu, 20 November 2024 - 17:22 WIB
loading...
5 Fakta Teddy Minahasa,...
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terjerat kasus narkoba. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terjerat kasus narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara setelah dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas dalam kasus narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak sendiri, tindak pidana yang menyeret nama Teddy ini ikut melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Fakta-fakta Teddy Minahasa:

1. Mantan Perwira Tinggi Polri

Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy memiliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.

Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.

Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap dipecat atau PTDH terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.

2. Lahir di Minahasa

Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.

Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.

Setelah menyelesaikan pendidikan Akpol itu, Teddy memulai kariernya di Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat karena terjerat kasus narkoba.

3. Punya Riwayat Karier Cemerlang

Selama kariernya di Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang cukup cemerlang. Hal ini bisa dibuktikan dengan sejumlah posisi strategis yang pernah diduduki.

Beberapa di antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), dan Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) dan Sahlijemen Kapolri (2019).

4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI

Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, posisi Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).

Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.

5. Terjerat Kasus Narkoba

Karier cemerlang Teddy Minahasa di Polri harus berakhir saat dirinya terjerat kasus narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama setelah dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.

Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya membuatnya dipenjara, kasus narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Itulah sejumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang terjerat kasus narkoba.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Polri Juara 1 Kejuaraan...
Polri Juara 1 Kejuaraan Bulutangkis Polisi Asia Tenggara 2026 di Kamboja
Bahas RUU Polri, Pemerintah...
Bahas RUU Polri, Pemerintah Perkuat Pengawasan Internal dengan Pemanfaatan Teknologi
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Rekomendasi
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
400 Ribu Anak Muda Idap...
400 Ribu Anak Muda Idap Diabetes, BPJS Kesehatan Gelar Fun Run untuk Kampanye Hidup Sehat
Berita Terkini
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Kecam Dugaan Intimidasi...
Kecam Dugaan Intimidasi Dokter di NTT, Ninik: Sanksi Disiplin Jika Kader PKB Terlibat
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved