Kalah dalam Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Sayangkan Putusan Hakim
Selasa, 12 November 2024 - 19:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) alias Paman Birin. Atas putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Paman Birin pun gugur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, di sisi lain dia juga menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Tessa, penetapan tersangka Paman Birin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dalam norma disebutkan, Tessa melanjutkan, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus rasuah.
"Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan menghormati putusan tersebut. Namun, di sisi lain dia juga menyayangkan putusan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut Tessa, penetapan tersangka Paman Birin telah melalui prosedur yang berlaku, yakni dengan berdasarkan dua alat bukti.
"KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/2024).
"Penetapan tersangka tersebut telah sesuai ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2019 juncto undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dalam norma disebutkan, Tessa melanjutkan, salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Baca Juga
Tessa juga menyayangkan putusan hakim itu tanpa mempertimbangkan lex specialis Lembaga Antirasuah dalam menangani kasus rasuah.
"Sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki oleh KPK tersebut," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda