Kesejahteraan Guru, Menjadi Prioritas?
Jum'at, 08 November 2024 - 11:51 WIB
Menjadi sangat dipahami pernyataan yang disampaikan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah bahwa usulan akan diajukan kepada kementerian yang mengurusi keuangan, setelah diperoleh data yang yang akurat dan terkini (update). Ini juga untuk menghindari kesalahan agar guru tidak saling berebut. Artinya, jangan sampai terjadi yaitu yang berhak justru tidak menerima, sedangkan yang tidak berhak malah menerima.
Pentingnya akurasi data guru akan berimplikasi kepada anggaran yang harus dialokasikan. Apabila misalnya menggunakan data seluruh guru berjumlah lebih dari 3 juta orang maka anggaran yang harus disedikan mencapai perkiraan Rp 100 triliun dalam satu tahun. Angka ini tentu saja dapat diasumsikan realistis dan dipenuhi oleh sejumlah pihak, tetapi mungkin saja ada yang beranggapan bahwa jumlah tersebut cukup besar.
Program Prioritas
Kesejahteraan guru sesungguhnya masuk di dalam enam program prioritas pendidikan. Terkait guru maka prioritas tersebut meliputi peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Strategi yang akan dilakukan sebagaimana yang disampaikan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah adalah peningkatan kualifikasi D4 atau S1, pelatihan kompetensi guru, dan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
Rencana kenaikan gaji guru tersebut dapat dipandang sebagai langkah evaluasi yang dilakukan kementerian yang ditengarai sudah didasarkan atas sejumlah kajian. Yang harus diperhatikan juga adalah sebagaimana disampaikan Chen & Lee (2022) yaitu evaluasi harus dapat memberikan gambaran atau bukti (evidence) bahwa kebijakan tersebut nantinya setelah diterapkan akan berujung kepada efektivitas (apakah tujuan kebijakan tercapai?); efisiensi (sejauh mana sumber daya digunakan secara optimal?); dan dampak (apa efek jangka panjang dari kebijakan?).
Guru boleh berharap adanya kenaikan gaji bagi mereka. Tetapi mereka juga harus mampu membuktikan bahwa kenaikan gaji mereka diikuti dengan perubahan dan peningkatan kinerja baik langsung tidak langsung. Peningkatan kinerja tersebut nantinya dapat diukur antara lain oleh perubahan capaian peserta didik, serta komitmen dan integritas sebagai guru.
Lihat Juga: Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren
Pentingnya akurasi data guru akan berimplikasi kepada anggaran yang harus dialokasikan. Apabila misalnya menggunakan data seluruh guru berjumlah lebih dari 3 juta orang maka anggaran yang harus disedikan mencapai perkiraan Rp 100 triliun dalam satu tahun. Angka ini tentu saja dapat diasumsikan realistis dan dipenuhi oleh sejumlah pihak, tetapi mungkin saja ada yang beranggapan bahwa jumlah tersebut cukup besar.
Program Prioritas
Kesejahteraan guru sesungguhnya masuk di dalam enam program prioritas pendidikan. Terkait guru maka prioritas tersebut meliputi peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Strategi yang akan dilakukan sebagaimana yang disampaikan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah adalah peningkatan kualifikasi D4 atau S1, pelatihan kompetensi guru, dan peningkatan kesejahteraan melalui sertifikasi.
Rencana kenaikan gaji guru tersebut dapat dipandang sebagai langkah evaluasi yang dilakukan kementerian yang ditengarai sudah didasarkan atas sejumlah kajian. Yang harus diperhatikan juga adalah sebagaimana disampaikan Chen & Lee (2022) yaitu evaluasi harus dapat memberikan gambaran atau bukti (evidence) bahwa kebijakan tersebut nantinya setelah diterapkan akan berujung kepada efektivitas (apakah tujuan kebijakan tercapai?); efisiensi (sejauh mana sumber daya digunakan secara optimal?); dan dampak (apa efek jangka panjang dari kebijakan?).
Guru boleh berharap adanya kenaikan gaji bagi mereka. Tetapi mereka juga harus mampu membuktikan bahwa kenaikan gaji mereka diikuti dengan perubahan dan peningkatan kinerja baik langsung tidak langsung. Peningkatan kinerja tersebut nantinya dapat diukur antara lain oleh perubahan capaian peserta didik, serta komitmen dan integritas sebagai guru.
Lihat Juga: Tegaskan Independensi dan Standar Mutu Pendidikan, Majelis Masyayikh Sosialisasikan UU Pesantren
(wur)
tulis komentar anda