Kesejahteraan Guru, Menjadi Prioritas?

Jum'at, 08 November 2024 - 11:51 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman

Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan

Angin segar tampaknya akan mengisi lembar kehidupan guru di Indonesia ke depan. Perubahan yang diwacanakan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah mengindikasikan arah menuju terwujudnya angin segar tersebut. Sejumlah keluhan guru yang mungkin selama ini belum mendapat respons dari pihak Pemerintah, tampaknya akan menjadi berbeda di masa mendatang. Perbedaan itu dengan menerima keluhan dan mau mendengarkan apa yang terjadi di lapangan.



Dalam proses kebijakan, mendengarkan berbagai pihak yang terkait kebijakan atau sasaran kebijakan, seyogianya perlu dipertimbangkan. Hal tersebut menjadi prasyarat agar tujuan kebijakan tidak menyimpang jauh dengan proses implementasi. Kesenjangan yang terjadi disebabkan oleh berbagai faktor termasuk tingkat kenyamanan target kebijakan untuk menindaklanjuti kebijakan yang ditetapkan.

Sudah menjadi pemahaman publik, bahwa terkadang ada kebijakan yang tidak diketahui sama sekali oleh publik tentang hal-hal yang melatarbelakangi hadirnya kebijakan tersebut. Tentunya pemegang kebijakan memiliki alasan tersendiri untuk melakukan hal tersebut, walaupun secara keilmuan tidak sesuai dengan prosedur pembuatan kebijakan. Akibatnya, muncul berbagai kendala dan keluhan target kebijakan terhadap impelementasi kebijakan yang sudah ditetapkan.

Salah satu wacana yang dilontarkan menteri yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah adalah kenaikan gaji guru. Wacana atau rencana ini sudah pasti ditanggapi positif oleh guru dengan berbagai argumentasi. Yang menjadi pertanyaan, apakah seluruh guru akan memeroleh kenaikan gaji tersebut, ataukah ada pengkategorian pemberian dengan kriteria tertentu? Bagi kalangan guru, harapan mereka adalah kenaikan gaji tersebut tidak menimbulkan diskriminasi. Artinya, gaji naik diperlakukan untuk setiap guru dan bukan ada pemilahan tertentu.

Akurasi Data Guru

Dari pernyataan awal yang muncul maka skema yang diajukan untuk 2025 adalah kenaikan gaji bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru honorer. Namun, pernyataan berikut nya adalah ketegasan bahwa kenaikan gaji guru akan untuk semua, termasuk guru yang berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dikaitkan dengan argumentasi bahwa lesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tetapi juga untuk guru non-ASN.

Realisasi ini akan sangat tergantung kepada ketersediaan data terbaru dari guru yang ada. Apabila data terbaru yang akurat dan valid belum tersedia maka sudah pasti akan susah bagi pihak kementerian pendidikan dasar dan menengah untuk menghitung secara akruat. Hal ini sangat benar karena jumlah guru akan berimplikasi kepada anggaran yang harus dialokasikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More