PPATK Mengaku Dikelabui Pegawai Komdigi Soal Rekening Judi Online
Kamis, 07 November 2024 - 15:30 WIB
JAKARTA - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi judi online sempat menyembunyikan rekening mereka untuk mengelabui pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pegawai Komdigi tersebut mencoba mengelabui semua pihak. Selain PPATK, mafia itu juga mengelabuhi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelumnya, yakni Budi Arie.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga Pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014).
Meski demikian, Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.
"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pegawai Komdigi tersebut mencoba mengelabui semua pihak. Selain PPATK, mafia itu juga mengelabuhi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebelumnya, yakni Budi Arie.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga Pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014).
Meski demikian, Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.
"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.
(shf)
tulis komentar anda