Bekingi Judi Online, 11 Pegawai Kementerian Komdigi Dinonaktifkan
Senin, 04 November 2024 - 15:59 WIB
“Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia. Verifikasi ini akan memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan,” ujar dia.
Meutya menyebutkan, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Meutya juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya akn pentingnya komitmen terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Meutya menyebutkan, dalam kurun waktu maksimal tujuh hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.
Baca juga: Lagi, 2 Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Total 16 Orang
“Langkah ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” ucapnya.
Meutya juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya akn pentingnya komitmen terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang makin meresahkan.
Lihat Juga :