Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:25 WIB
Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.





"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy.

"Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy.

Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.



Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDP bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More