Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu

Senin, 28 Oktober 2024 - 17:25 WIB
Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.

Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).



Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.

Baca juga: Benny K Harman Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas Bareng Kapolri

"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!