Ipda Rudy Soik Sangkal Kena OTT di Tempat Karaoke saat Jam Dinas: Tidak Ada Putusan Itu
Senin, 28 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke saat jam dinas bersama tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang menyebut dirinya telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat jam dinas di tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
Baca juga: Benny K Harman Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas Bareng Kapolri
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy.
"Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.
Baca juga: Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik di DPR: Anak Ayam Itu Ada di Tangan Kamu
Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDP bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal. "Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke," kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak membahas lebih detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
Baca juga: Benny K Harman Minta Pemecatan Ipda Rudy Soik Dibahas Bareng Kapolri
"Yang pasti kan tidak ada putusan yang mengatakan saya berkaraoke, tidak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tidak ada seperti itu," terang Rudy.
"Hanya itu saja dan memang yang disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang diperlihatkan," ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT saat jam dinas bersama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.
Baca juga: Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik di DPR: Anak Ayam Itu Ada di Tangan Kamu
Hal itu diungkap oleh Daniel saat RDP bersama Komisi III DPR di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.
"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.
Lihat Juga :