YouTuber Harus Bersyukur, KPI: Nasionalis, RCTI & iNews Lindungi Pelaku Industri Kreatif
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 10:57 WIB
JAKARTA - Uji materi UU Penyiaran oleh RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan untuk melindungi dan menumbuhkan para pembuat konten, pelaku industri kreatif, untuk kebaikan Indonesia.
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar. "Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan. "Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas," ungkap Yuliandre. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR)
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas. Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana. (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya. "Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini," ungkapnya.
Bila diatur, broadcaster internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia. "Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrem, seperti judi, pornografi, nggak ada," jelasnya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)
Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis internet. "Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil. Dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload. "Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh. (Baca juga: Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran)
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60% konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh. "Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," pungkasnya.
Berbagai negara maju pun telah mengatur siaran digitalnya. Namun, ada pihak tertentu justru mengadu domba masyarakat dengan menggoreng isu soal kebebasan berekspresi yang sama sekali tidak benar. "Saya lihat isunya kok jadi bias. Agak lucu menurut saya yang menggoreng isu ini. Jangan menggoreng-goreng isu ini," kata Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Jumat (28/8/2020). (Baca juga: Pakar IT: Uji Materi UU Penyiaran RCTI & iNews Justru Pertebal Kocek YouTuber)
Menurutnya, seharusnya YouTuber dan lainnya seharusnya bersyukur karena saat ini tanpa ada regulasi yang jelas para pembuat konten sama sekali tidak memiliki perlindungan. "Kalau TV itu salah, KPI mengawasi, masih ada yang namanya teguran. Tapi, kalau broadcaster Internet salah, UU ITE sedikit-sedikit pidana, justru itu yang bahaya untuk menumbuhkan kreativitas," ungkap Yuliandre. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Dipandang Positif DPR)
Bila ada lembaga yang mengawal, kata Yuliandre, mereka tentu diberikan asupan pembinaan dan tidak serta-merta memberangus kreativitas. Dia mencontohkan, jurnalis memiliki UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga tidak bisa berbicara tanpa fakta. Kalau ada yang complain terkait pemberitaan, bisa menggunakan hak jawab. Jadi, tidak melulu dibawa ke pidana. (Baca juga: Gugatan RCTI Dinilai Upaya Menegakkan Demokrasi)
Bila tidak diatur, lanjut Yuliandre, semua orang bebas berekspresi dan bila tidak memahami regulasi semisal UU ITE, bisa digiring masuk penjara karena dikategorikan melakukan hate speech dan sebagainya. "Semua orang kalau bikin konten misalnya menjelekkan orang, tidak ada mediasi, tidak ada pembinaan. Itu saya bicara tentang hak bagaimana produksi konten dilindungi kalau ada lembaga negara yang mengatur ini," ungkapnya.
Bila diatur, broadcaster internet akan diberikan panduan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia. "Bahkan, iklan juga diawasi di TV konvensional. Iklan-iklan pun tidak ada namanya iklan-iklan yang ekstrem, seperti judi, pornografi, nggak ada," jelasnya. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Berekspresi)
Di sisi lain, kata Yuliandre, harus ada keadilan atau perlakuan yang sama. Dimana lembaga penyiaran konvensional diatur, begitu pula penyiaran berbasis internet. "Law enforcement-nya juga harus benar-benar, ada kepastian dan keseimbangan hukum. Kita harus adil. Dalam negeri kita atur, sedangkan luar negeri kita lepas, kan nggak lucu," katanya.
Yuliandre menambahkan saat ini Indonesia tersumbat dengan konsep UU Penyiaran No.32/ 2002 yang dulu tidak memikirkan adanya perubahan teknologi. (Baca juga: Uji Materi UU Penyiaran Diperlukan, Jangan Karena Alasan Kebebasan Menjadi Liar)
Presiden Komisi Penyiaran Dunia 2017-2018 ini mengatakan di berbagai negara telah diatur tentang penyiaran digital. Para pembuat konten pun memiliki kepastian hukum yang jelas, bisa menawarkan konten kepada pengiklan atau kontennya bisa dipakai di platform lain dengan copyright. Ada kontrak secara profesional, tidak sekedar di-upload. "Mudah-mudahan nasionalisme kita bangkit di sini. Ayo dong Indonesia bangkit Ini bukan memberangus kreativitas. Jangan diadu domba," kata Yuliandre.
Dulu, kata dia, zaman sebelum UU Penyiaran, TV itu cuma ada 3. Namun, setelah UU Penyiaran muncul, TV baru yang muncul mencapai 1.106 TV. Ada TV lokal, TV berlangganan, free to air dan TV komunitas. Artinya, industri ekonomi bertumbuh. (Baca juga: Ahli Sebut Indonesia Perlu Punya Aturan Tentang Penyiaran)
Regulasi bisa menumbuhkembangkan industri-industri lokal. Sebagai contoh, TV free to air nasional diatur semua TV itu untuk minimum 60% konten Indonesia. Bila hal tersebut diterapkan di platform digital industri lokal, para kreatif pun akan bertumbuh. "Bayangkan, kalau nggak diatur begini, tiba-tiba masuk platform asing di Indonesia, tapi dia hajar konten asing semua, toh mau bilang apa kita?," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda