Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:15 WIB
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

MA Hormati Kejagung Tangkap 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur



Mahkamah Agung (MA) menghormati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap dan menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

“Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap 3 orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto saat konferensi pers di Kantor MA Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Yanto menegaskan, pihaknya tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut. “Dengan tetap menyinggung asas praduga tak bersalah ya,” jelas dia.
(rca)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More