Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs

Rabu, 11 September 2024 - 20:03 WIB
loading...
Berantas Judi Online,...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya dalam memberantas judi online di Indonesia, Rabu (11/9/2024). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya dalam memberantas judi online di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online, Rabu (11/9/2024).

"Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," kata Budi Arie.

Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga telah menangani sisipan halaman judi online di situs pendidikan sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga telah membereskan 26.569 sisipan konten judi online di lembaga pemerintahan.

"Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening Bank terkait judi online ke OJK," ujar dia.



Kemudian, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online kepada Google, lalu 5.031 kepada perusahaan Meta.

"Selain itu sebagai upaya celah menutup judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online dan pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, Kominfo juga telah melakukan sejumlah terobosan seperti memberikan peringatan kepada platform untuk pengendalian domain sistem atau DMS publik yang menjadi celah aktivitas judi online.

"Kita juga melakukan pemutusan seluruh IP Address yang masuk ke dalam daftar blacklist atau blacklisting. Penguatan kebijakan pemutusan NAP atau network access point dari Kamboja dan Fillipina," tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga memblokir virtual private network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk mengakses judi online. Ia menyebut judi online selama ini memakai VPN gratis.

"Selanjutnya penetapan surat edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal 1 juta rupiah per hari dengan pengecualian agen pulsa. Jadi agen pulsa juga dipakai, pulsa handphone untuk menutup atau menyamarkan aktivitas judi online," ucapnya.

"Yang terakhir yang penting adalah pengiriman surat kepada 11.693 pada penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup private yang terdaftar indonesia untuk menandatangani pakta integritas tidak memfasilitasi judol dalam platformnya," jelas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)