Berantas Judi Online, Kominfo Blokir 3 Juta Lebih Situs
Rabu, 11 September 2024 - 20:03 WIB
loading...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya dalam memberantas judi online di Indonesia, Rabu (11/9/2024). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membeberkan capaiannya dalam memberantas judi online di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online, Rabu (11/9/2024).
"Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," kata Budi Arie.
Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga telah menangani sisipan halaman judi online di situs pendidikan sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga telah membereskan 26.569 sisipan konten judi online di lembaga pemerintahan.
"Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening Bank terkait judi online ke OJK," ujar dia.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Kemudian, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online kepada Google, lalu 5.031 kepada perusahaan Meta.
"Selain itu sebagai upaya celah menutup judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online dan pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," ungkapnya.
"Maka itu, pemberantasan judi online terus menjadi prioritas Kominfo sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik hingga hari ini. Pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan judi online," kata Budi Arie.
Budi Arie mengungkapkan, pihaknya juga telah menangani sisipan halaman judi online di situs pendidikan sebanyak 25.500 konten. Sementara, Kominfo juga telah membereskan 26.569 sisipan konten judi online di lembaga pemerintahan.
"Selanjutnya, pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank Indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening Bank terkait judi online ke OJK," ujar dia.
Baca juga: Satgas Judi Online Polri Akan Jerat Bandar Judi Online dengan Pasal TPPU
Kemudian, Kominfo juga telah menyampaikan 20.770 keyword bermuatan judi online kepada Google, lalu 5.031 kepada perusahaan Meta.
"Selain itu sebagai upaya celah menutup judi online, Kominfo juga melakukan moderasi konten yang mengandung unsur pinjol ilegal. Karena judi online dan pinjol ini adek kakak, satu ayah satu ibu, bukan hasil perselingkuhan, tapi hasil kerja sama," ungkapnya.
Lihat Juga :