Kejagung Dipercaya Publik, DPR: Buah dari Penegakan Hukum yang Adil
Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:38 WIB
Sebanyak tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Meliputi, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kemudian, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu skandal terbesar yang melibatkan pengelolaan investasi perusahaan asuransi milik negara. Modus operandinya berupa manipulasi saham dan pengelolaan investasi yang tidak sesuai aturan. Kerugian Negara mencapai Rp16,8 triliun.
Mirip dengan kasus Jiwasraya, pada 2020, kasus korupsi Asabri, perusahaan asuransi sosial untuk TNI dan Polri dibongkar Kejagung. Investasi dana yang tidak wajar dan manipulasi saham menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Pada 2023, Kejagung juga tak pandang bulu menyeret Johnny G. Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Selain itu, Kejagung juga menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan sejumlah anggota DPR.
Kasus itu merupakan proyek pengadaan BTS dan infrastruktur telekomunikasi 4G oleh Kemenkominfo di daerah terpencil. Proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi dengan penggelembungan anggaran yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Kasus korupsi Garuda Indonesia pada 2022 juga berhasil dibongkar Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Kejagung menemukan adanya korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijerat sebagai tersangka. Kasus kakap lainnya yakni, korupsi di PT Timah Tbk. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis dijerat bersama tersangka lainnya.
"Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik," pungkasnya.
Kemudian, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu skandal terbesar yang melibatkan pengelolaan investasi perusahaan asuransi milik negara. Modus operandinya berupa manipulasi saham dan pengelolaan investasi yang tidak sesuai aturan. Kerugian Negara mencapai Rp16,8 triliun.
Mirip dengan kasus Jiwasraya, pada 2020, kasus korupsi Asabri, perusahaan asuransi sosial untuk TNI dan Polri dibongkar Kejagung. Investasi dana yang tidak wajar dan manipulasi saham menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.
Pada 2023, Kejagung juga tak pandang bulu menyeret Johnny G. Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Selain itu, Kejagung juga menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan sejumlah anggota DPR.
Kasus itu merupakan proyek pengadaan BTS dan infrastruktur telekomunikasi 4G oleh Kemenkominfo di daerah terpencil. Proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi dengan penggelembungan anggaran yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Kasus korupsi Garuda Indonesia pada 2022 juga berhasil dibongkar Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Kejagung menemukan adanya korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijerat sebagai tersangka. Kasus kakap lainnya yakni, korupsi di PT Timah Tbk. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis dijerat bersama tersangka lainnya.
"Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik," pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda