Kejagung Dipercaya Publik, DPR: Buah dari Penegakan Hukum yang Adil

Selasa, 08 Oktober 2024 - 10:38 WIB
loading...
Kejagung Dipercaya Publik,...
Uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Irfan Maruf
A A A
JAKARTA - Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggi. Hal itu merupakan buah dari kinerjanya.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez mengatakan, selama ini Kejagung konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Dalam Survei Indikator Politik Indonesia sebelumnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa mencapai 69%.

Angka tersebut menempatkan Kejagung kembali menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dalam urutan kepercayaan terhadap lembaga negara, Kejagung berada di posisi ketiga, berada di belakang TNI dan presiden.





Sementara lembaga penegak hukum lain, seperti Polri tingkat kepercayaan publik 67%. Kemudian, pengadilan 6%, Mahkamah Konstitusi 64%. Selanjutnya KPK 61%. Survei dilakukan periode 22-29 September 2024.

Jumlah responden 1.200, dengan over sample di 11 provinsi, menjadi total 3.450 responden. Tingkat kepercayaan mencapai 95%. "Angka 69% merupakan pencapaian yang sangat baik dan menunjukkan bahwa masyarakat semakin mengapresiasi kerja-kerja Kejagung, terutama dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujarnya, Selasa (8/10/2024).

Kepercayaan publik terhadap Kejagung tidak muncul begitu saja. Namun, buah dari langkah-langkah konkret yang dilakukan Kejagung dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

"Keberhasilan ini menjadi tanggung jawab besar bagi Kejagung untuk terus menjaga integritas dan memastikan bahwa hukum tetap tegak demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Selama kepemimpinan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung diketahui sejumlah kasus kakap berhasil dibongkar Kejagung. Di antaranya, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Kejagung menyita Rp450 miliar dalam perkara tersebut.

Sebanyak tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Meliputi, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

Kemudian, kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, salah satu skandal terbesar yang melibatkan pengelolaan investasi perusahaan asuransi milik negara. Modus operandinya berupa manipulasi saham dan pengelolaan investasi yang tidak sesuai aturan. Kerugian Negara mencapai Rp16,8 triliun.

Mirip dengan kasus Jiwasraya, pada 2020, kasus korupsi Asabri, perusahaan asuransi sosial untuk TNI dan Polri dibongkar Kejagung. Investasi dana yang tidak wajar dan manipulasi saham menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

Pada 2023, Kejagung juga tak pandang bulu menyeret Johnny G. Plate yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Selain itu, Kejagung juga menjerat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan sejumlah anggota DPR.

Kasus itu merupakan proyek pengadaan BTS dan infrastruktur telekomunikasi 4G oleh Kemenkominfo di daerah terpencil. Proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi dengan penggelembungan anggaran yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kasus korupsi Garuda Indonesia pada 2022 juga berhasil dibongkar Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Kejagung menemukan adanya korupsi yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dijerat sebagai tersangka. Kasus kakap lainnya yakni, korupsi di PT Timah Tbk. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Reza Pahlevi Tabrani, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis dijerat bersama tersangka lainnya.

"Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi lembaga penegak hukum lainnya untuk terus berbenah dan meningkatkan pelayanan serta kepercayaan publik," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0706 seconds (0.1#10.140)