Negara, Pendengung, dan Ancaman Disinformasi

Senin, 07 Oktober 2024 - 15:26 WIB
Keterlibatan negara dalam aktivitas semacam itu bisa mengganggu demokrasi dan menimbulkan kerugian bagi individu atau kelompok yang menjadi target dari disinformasi. Hal tersebut karena negara memiliki sumber daya yang besar yang jika digunakan secara serampangan akan dapat membatasi hak atas informasi yang akurat, hak atas privasi dan perlindungan dari pengawasan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Beberapa kasus pendengung yang pernah terjadi di Indonesia dan diduga dikelola negara, di antaranya terkait dengan isu penyusupan jaringan terorisme dan anarki pada demonstrasi menolak pengesahan RUU bermasalah tahun 2019, kampanye RUU Ciptaker, dan manipulasi data Covid-19. Pada kasus pertama, muncul pemberitaan di media massa dimana pihak kepolisian menyatakan adanya kelompok teror dan anarki yang menunggangi demonstrasi menolak pengesahan RUU bermasalah pada tahun 2019 (Mumpuni & Yudha, 2019).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polrisaat itu menyatakan adanya penyusupan kelompok-kelompok teror dan anarki yang membawa kepentingan lain dalam kegiatan aksi di berbagai daerah di Indoensia. Pemberitaan tersebut kemudian diikuti dengan intimidasi dan langkah represi ketika kegitan demonstrasi tersebut berlangsung.

Bahkan, operasi pengintaian dan infiltrasi juga dilakukan. Hal ini menunjukkan bagaimana negara dapat menggunakan teknik-teknik militeristik dalam operasi intelijen untuk mengontrol masyarakat, menciptakan ketakutan, dan mengacaukan gerakan sosial yang bertujuan damai.

Operasi intelijen dalam kasus ini telah menyusup masuk pada kantong-kantong pergerakan masyarakat. Hal ini berakibat pada terjadi penangkapan massa aksi yang turun kejalan.

Selain itu, isu ini juga memberi teror padamasyarakat serta memecah isu pergerakan pada media sosial, terutama twitter yang saat itu ramai digunakan. Ketika disinformasi digunakan dalam situasi seperti ini, kebingungan yang dihasilkan tidak hanya berdampak pada kelompok yang ditargetkan, tetapi juga pada kelompok masyarakat yang lebih luas, yang mulai kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi dan institusi publik yang ada.

Kasus yang kedua adalah kampanye masif dari negara dalam mempromosikan kebijakan Omnibus Law yang saat itu mendapat tentangan dari masyarakat (Wahidin et al., 2020). Dalam kasus ini, penggunaan strategi propaganda dengan tagar #IndonesiaButuhKerja yang membanjiri media sosial. Tagar tersebut digunakanuntuk meng-kounter opini-opini penolakan masyarakat di media sosial.

Apalagi, ada berita mengenai alokasi anggaran belanja digital yang begitu besar digunakan untuk membayar para pemberi pengaruh (influencer), pakar, dan pegiat media sosial untuk mengkampanyekan tagar tersebut. Fenomena ini menunjukan bagaimana negara memiliki kemampuan untuk memanfaatkan kekuatan ekonomi dan teknologi informasi dalam membentuk opini publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!