Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:45 WIB
Dia menjelaskan, pada Pasal 1 ayat 13 disebutkan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu legislatif pada setiap tingkatan, sedangkan perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Artinya yang disebut peserta pemilu untuk pemilihan legislatif atau anggota DPR adalah partai politik atau PKB, bukan perorangan caleg,” ujar Efriza.

Efriza menegaskan agar Bawaslu dan KPU tidak memaksakan untuk melantik Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad dengan menabrak kontitusi dan mengangkangi demokrasi. “Jika tetap memaksakan ini dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU dari akumulasi kasus atau pelanggaran yang dilakukan sebelumnya,” tegas Efriza.

Diketahui, DPP PKB berencana akan mengajukan surat keberatan dan meminta kepada KPU serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiganya hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. DPP PKB mempertimbangkan akan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More