Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot
Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:45 WIB
"Keputusan Bawaslu dan KPU yang menganulir Keputusan DPP PKB dengan memaksakan menetapkan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf dan Ali Ahmad sebagai Caleg terpilih bisa disebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Efriza, dikutip Selasa (1/10/2024).
Dia menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap telah terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan disiplin partai. Ketiga nama itu diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya.
Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujar Efriza.
Efriza menambahkan, keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Dia menjelaskan sebelumnya DPP PKB telah memberhentikan Ghufron Siradj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap telah terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan disiplin partai. Ketiga nama itu diketahui berdasarkan klarifikasi KPU, tidak mengajukan keberatan ke Mahkamah Partainya.
Baca juga: 16 Kombes Pol Pecah Bintang Usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri, Ini Nama-namanya
“Artinya keputusan DPP PKB sudah sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu huruf c. Di mana penggantian calon terpilih dari seluruh tingkatan legislatif dapat dilakukan ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat, seperti diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” ujar Efriza.
Efriza menambahkan, keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang telah diberhentikan keanggotannya, telah melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Lihat Juga :