Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot

Selasa, 01 Oktober 2024 - 13:45 WIB
Keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat mendapatkan sorotan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah dipecat mendapatkan sorotan pengamat politik dari Citra Institute Efriza.

Adapun ketiga kader PKB yang telah dipecat itu adalah Irsyad Yusuf dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur (Jatim) II, kemudian Ghufron Sirodj dari Dapil Jatim VI, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.



Keputusan Bawaslu dan KPU itu diambil menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan Bawaslu dan KPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan KPU sebelumnya yakni SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Bawaslu Kabulkan Gugatan 3 Caleg PKB, Perintahkan KPU Tak Ganti Calon Terpilih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!