Hakim se-Indonesia Bakal Mogok Kerja, IKAHI Buka Suara
Jum'at, 27 September 2024 - 07:29 WIB
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto buka suara soal adanya seruan hakim cuti bersama serentak se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Seruan itu merupakan buntut dari tidak naiknya tunjangan atau gaji selama belasan tahun bagi para hakim.
Djuyamto mengatakan, seruan tersebut merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasi. "Sebagaimana respons pimpinan IKAHI, maka apa yang diserukan oleh para hakim dengan berbagai cara atau ekspresi tentu menjadi bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana, tentu selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi," kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan, IKAHI, sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim terkait kesejahteraan tersebut. Namun, katanya, belum memperoleh hasil yang baik.
Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
"Dan sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," katanya.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. "Negara tanpa perlu harus dituntut oleh para hakim, wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. Guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Djuyamto mengatakan, seruan tersebut merupakan bagian dari ekspresi para hakim dalam menyampaikan aspirasi. "Sebagaimana respons pimpinan IKAHI, maka apa yang diserukan oleh para hakim dengan berbagai cara atau ekspresi tentu menjadi bagian dari aspirasi sah anggota IKAHI yang wajib didengar dan ditanggapi dengan bijaksana, tentu selanjutnya aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi," kata Djuyamto saat dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan, IKAHI, sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim terkait kesejahteraan tersebut. Namun, katanya, belum memperoleh hasil yang baik.
Baca juga: Tok! Rapat Paripurna DPR Sepakat Menolak Uji Kelayakan 12 Calon Hakim Agung
"Dan sebetulnya pimpinan IKAHI maupun MA sudah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim soal jaminan kesejahteraan ini, namun belum memperoleh hasil konkret," katanya.
Dia menuturkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, negara seharusnya wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. "Negara tanpa perlu harus dituntut oleh para hakim, wajib memberikan jaminan kesejahteraan pada hakim. Guna menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman," jelasnya.
Lihat Juga :