Bareskrim: Guru Honorer Penyebar Data Elektronik BKN Raup Keuntungan hingga USD8.000

Selasa, 24 September 2024 - 17:13 WIB
Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan guru honorer di Jawa Timur berinisial BAG,25, sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik BKN. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan guru honorer Jawa Timur berinisial BAG,25, sebagai tersangka kasus ilegal akses dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selama aksinya pelaku meraup keuntungan USD8.000.

"Modus operandi tersangka BAG yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui Breachforums.ST untuk keuntungan pribadi. Tersangka mendapatkan keuntungan 8.000 Dollar Amerika dari hasil penjualan data-data tersebut," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Himawan mengungkapkan kronologi penyebaran data elektronik oleh tersangka BAG. Awalnya pada 9 Agustus 2024 pelaku melakukan ilegal akses terhadap sistem elektronik milik BKN dengan domain HTTPS satudata ASN.BKN.go.id menggunakan kridencial atau login akses milik admin satu dataASN.BKN.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di HTTPS Breachdorums.ST





"Pada Breachforums.ST dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia. Dimana ada user yang masih aktif dan sudah expired," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pada 9 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB pelaku melakukan unduh data pada situs HTTPS satudataASN.BKN.go.id dan selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. Pelaku, mengunduh data dari sistem elektronik milik BKN dengan total 6,3 Gigabyte



"Tersangka mengunggah struktur database dan sampel data ASN yang berasal dari salah satu provinsi pada HTTPS pastebin.com/B1SXFKZ2. Selanjutnya link pastebin tersebut diunggah pada akun topiax milik tersangka pada Breachforums.ST," jelasnya.

Tersangka, lanjut Himawan, menjual dengan cara mencantumkan akun telegram miliknya HTTPS T.ME/BLACKAX1 untuk menawarkan siapa saja yang tertarik membeli data tersebut yang dapat menghubungi tersangka secara langsung.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More