Bareskrim: Guru Honorer Penyebar Data Elektronik BKN Raup Keuntungan hingga USD8.000
Selasa, 24 September 2024 - 17:13 WIB
"Tujuan tersangka mengunggah sampel data tersebut untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada HTTPS Breachforums.ST," kata Himawan.
"Tersangka diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 pukul 15.30 WiB di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo Bayuwangi, Jawa Timur," sambungnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka antara lain satu buah laptop jenis macbook air warna putih, satu buah laptop jenis book GO 14 dengan, tiga buah flashdisk merek HP kapasitas 2 terabyte warna abu-abu, satu buah flashdisk merek lexar kapasitas 32 Gigabyte warna putih, satu buah router merek ZTE, warna putih, satu buah handphone Infinix note 20 s berwarna putih, satu buah handphone Infinix 40 pro 5G berwarna silver.
Lalu dua buah SIM card, satu buah ATM bank Jatim, satu buah SIM A atas nama tersangka, satu buah sepeda motor merek Honda dengan tipe GL 160D, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK sepeda motor dan uang sejumlah Rp4.100.000.
Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP yakni Pasal 67 ayat 1 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lalu, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 30 ayat 1,2,3 dan atau Pasal 48 ayat 1, 2,3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Tersangka diamankan pada hari Rabu, 11 September 2024 pukul 15.30 WiB di rumahnya yang beralamat di Dusun Mulyorejo Bayuwangi, Jawa Timur," sambungnya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka antara lain satu buah laptop jenis macbook air warna putih, satu buah laptop jenis book GO 14 dengan, tiga buah flashdisk merek HP kapasitas 2 terabyte warna abu-abu, satu buah flashdisk merek lexar kapasitas 32 Gigabyte warna putih, satu buah router merek ZTE, warna putih, satu buah handphone Infinix note 20 s berwarna putih, satu buah handphone Infinix 40 pro 5G berwarna silver.
Lalu dua buah SIM card, satu buah ATM bank Jatim, satu buah SIM A atas nama tersangka, satu buah sepeda motor merek Honda dengan tipe GL 160D, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah STNK sepeda motor dan uang sejumlah Rp4.100.000.
Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan KUHP yakni Pasal 67 ayat 1 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Lalu, Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 30 ayat 1,2,3 dan atau Pasal 48 ayat 1, 2,3 juncto Pasal 32 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda