Dukungan Sosial: Akhiri Kasus Lansia Meninggal Dalam Kesendirian
Selasa, 24 September 2024 - 12:50 WIB
Tulisan ini membahas tentang bagaimana seharusnya dukungan sosial keluarga sebagai perawat utama bagi lansia? Bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga warga lansia di lingkungannya agar tidak wafat dalam kesendirian? Dan bagaimana seharusnya pemerintah melakukan upaya perlindungan bagi kesejahteraan lansia?
Secara regulasi, Indonesia sudah menjamin kesejahteraan lansia melalui disahkannya Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Di jelaskan dalam UU ini bahwa lansia adalah individu yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih, memiliki ha katas pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sesuai dengan amanat undang-undang. UU ini menetapkan bahwa tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan lansia dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Pada umumnya lansia di Indonesia tinggal bersama keluarganya. Namun banyak pula yang tidak tinggal bersama keluarga, karena anaknya sudah hidup mandiri dan hidup terpisah. Keterpisahan ini akan berdampak pada masalah psikologis bagi orang tua (Gunarsa, 2004). Salah satunya, jika menimpa orangtua pasangan lansia adalah rasa kesepian, apalagi jika salah satu pasangan lansia tersebut meninggal. Kesepian, merupakan suatu keadaan mental dan emosional yang terutama dicirikan oleh adanya perasaan terasing dan kurangnya hubungan yang bermakna dengan orang lain (Bruno, 2000).
Pada kesepian tersebut, individu akan merasa pasrah (desperation), tidak sabar dan bosan (impatient boredom), mengutuk diri sendiri (self-deprecation), dan depresi (depression). Keempat kondisi tersebut, jika melanda lansia yang mengalami kesepian akut bukan tidak mungkin akan mengalami mudah terserang penyakit, depresi, bunuh diri, bahkan kematian (Marini & Hayati, 2023).
Pada periode tiga bulan pertama tahun 2024, hampir 22.000 orang Jepang meninggal di rumah sendirian. Laporan terbaru Badan Kepolisian Nasional menyebut sekitar 80 persen dari mereka berusia 65 tahun atau lebih.
Studi yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2020 menyebutkan bahwa kerentanan lansia selain dari kondisi kesehatan dan kondisi sosial ekonomi, adalah juga kerentanan dari status tinggal lansia dan pola pengeluaran rumah tangganya. Dari status tinggalnya, lansia yang tinggal sendiri memiliki tingkat kerentanan lebih besar dibandingkan dengan lansia yang tinggal dengan anggota keluarga lainnya.
Osman (2012) menyebutkan bahwa seiring bertambahnya usia, cukup banyak lansia yang merasa sendiri, kehilangan kepercayaan diri, dan frustrasi. Oleh sebab itu, para lansia memerlukan sistem pendukung untuk mengurangi risiko kesehatan dan psikologis yang mereka hadapi.
Lebih lanjut, temuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2020) menunjukkan bahwa sebanyak 9,38 persen lansia tinggal sendiri. Adapun presentase paling besar adalah lansia yang tinggal dengan anak beserta cucunya sebanyak 40,64 persen. Jika dilihat dari tipe daerahnya, lansia yang hidup sendiri lebih banyak dijumpai di daerah pedesaan dengan proporsi sebesar 10,10 persen.
Lansia di Indonesia
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, persentase penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia sebesar 11,75 persen pada 2023. Angka ini naik 1,27 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2022) yaitu 10,48 persen. Berdasarkan jenis kelamin, terdapat 52,28 persen adalah lansia perempuan sedangkan laki-laki lansia adalah 47,72 persen (Dimas Bayu, 2024, dataindonesia.id).Secara regulasi, Indonesia sudah menjamin kesejahteraan lansia melalui disahkannya Undang-undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Di jelaskan dalam UU ini bahwa lansia adalah individu yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih, memiliki ha katas pemenuhan kebutuhan dasar dan kesejahteraan sesuai dengan amanat undang-undang. UU ini menetapkan bahwa tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan lansia dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Pada umumnya lansia di Indonesia tinggal bersama keluarganya. Namun banyak pula yang tidak tinggal bersama keluarga, karena anaknya sudah hidup mandiri dan hidup terpisah. Keterpisahan ini akan berdampak pada masalah psikologis bagi orang tua (Gunarsa, 2004). Salah satunya, jika menimpa orangtua pasangan lansia adalah rasa kesepian, apalagi jika salah satu pasangan lansia tersebut meninggal. Kesepian, merupakan suatu keadaan mental dan emosional yang terutama dicirikan oleh adanya perasaan terasing dan kurangnya hubungan yang bermakna dengan orang lain (Bruno, 2000).
Pada kesepian tersebut, individu akan merasa pasrah (desperation), tidak sabar dan bosan (impatient boredom), mengutuk diri sendiri (self-deprecation), dan depresi (depression). Keempat kondisi tersebut, jika melanda lansia yang mengalami kesepian akut bukan tidak mungkin akan mengalami mudah terserang penyakit, depresi, bunuh diri, bahkan kematian (Marini & Hayati, 2023).
Lansia Meninggal Dalam Kesendirian
Kasus kematian lansia dan pasutri lansia tidak hanya terjadi di Indonesia, di Jepang, saat ini banyak lansia dihantui ketakutan akan meninggal dalam kesendirian (kodokushi). Diperkirakan, jumlah lansia di Jepang yang meninggal di dunia di rumah sendirian diperkirakan akan meningkat seiring bertambahnya populasi kelompok senior.Pada periode tiga bulan pertama tahun 2024, hampir 22.000 orang Jepang meninggal di rumah sendirian. Laporan terbaru Badan Kepolisian Nasional menyebut sekitar 80 persen dari mereka berusia 65 tahun atau lebih.
Studi yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2020 menyebutkan bahwa kerentanan lansia selain dari kondisi kesehatan dan kondisi sosial ekonomi, adalah juga kerentanan dari status tinggal lansia dan pola pengeluaran rumah tangganya. Dari status tinggalnya, lansia yang tinggal sendiri memiliki tingkat kerentanan lebih besar dibandingkan dengan lansia yang tinggal dengan anggota keluarga lainnya.
Osman (2012) menyebutkan bahwa seiring bertambahnya usia, cukup banyak lansia yang merasa sendiri, kehilangan kepercayaan diri, dan frustrasi. Oleh sebab itu, para lansia memerlukan sistem pendukung untuk mengurangi risiko kesehatan dan psikologis yang mereka hadapi.
Lebih lanjut, temuan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (2020) menunjukkan bahwa sebanyak 9,38 persen lansia tinggal sendiri. Adapun presentase paling besar adalah lansia yang tinggal dengan anak beserta cucunya sebanyak 40,64 persen. Jika dilihat dari tipe daerahnya, lansia yang hidup sendiri lebih banyak dijumpai di daerah pedesaan dengan proporsi sebesar 10,10 persen.
tulis komentar anda