MK Tolak Uji Materiil UU MA, Masa Jabatan Hakim Agung Tak Dibatasi 10 Tahun

Kamis, 27 Agustus 2020 - 16:31 WIB
"Sehingga jika petitum yang demikian dikabulkan justru akan menimbulkan kekosongan hukum karena ketiadaan pengaturan mengenai syarat-syarat untuk diangkat menjadi hakim agung dan alasan-alasan pemberhentiannya," ujar hakim konstitusi Wahiduddin.

(Baca: Pemerintah Diminta Optimalkan Layanan Jaminan Kesehatan Hakim)

Selain itu, dia menggariskan, inkonsistensi dan kontradiksi juga terdapat pada bagian kedudukan hukum dan posita permohonan. Pada bagian kedudukan hukum, pemohon menyatakan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Tapi pada bagian posita permohonan, pemohon menyatakan tidak mengalami kerugian materiil dengan adanya Pasal 7 dan Pasal 11 UU 3/2009.

"Padahal, kerugian hak konstitusional harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Dia melanjutkan, terkait dengan permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), menurut Mahkamah hal demikian tidaklah tepat untuk dikabulkan. Musababnya, akan melebihi dari hal-hal yang tidak dimohonkan oleh pemohon dalam petitumnya. Terlebih lagi, kata hakim konstitusi Wahiduddin, permohonan agar diberikan putusan yang seadil-adilnya hanya diberikan terhadap permohonan yang dapat dipahami dan beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon adalah kabur," ucap hakim konstitusi Wahiduddin.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More