KPK Ungkap Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta per Orang, Jubir: Itu Angka Taksiran Sementara

Kamis, 19 September 2024 - 09:21 WIB
Nanti KPK akan menghitung kembali dengan standar yang benar jika memang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbukti menerima gratifikasi. “Kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai harga yang ditetapkan KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari klarifikasi yang disampaikan Kaesang jika dikonversi menjadi uang, penggunaan jet pribadi tersebut senilai Rp90 juta untuk satu penumpang.

Pada perjalanan tersebut, Kaesang menumpangi jet pribadi bersama istrinya Erina Gudono, kakak Erina, dan seorang staf.

“Kalau berempat kira-kira Rp360 juta jika ditetapkan milik negara. Beliau sendiri yang menyampaikan Rp90 juta,” kata Pahala di Gedung ACLC Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!