Antara Pelanggaran Etika dan Pelanggaran Hukum

Selasa, 17 September 2024 - 07:17 WIB
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita

MANUSIA dan alam sekitarnya adalah dua faktor yang menentukan nasib dan masa depan kehodupan manusia dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, keterhubungan dan saling pengaruh kedua faktor ini termasuk manusia dan sesamanya, tidak disadari bahkan tidak dipahami manusia seutuhnya. Hal ini disebabkan adanya kelemahan filosofis fundamental cara berpikir dan cara pandang manusia mengenai alam sekitar yaitu benda-benda fisik jiuga termasuk hidup di dalamnya hewan, tumbuh- tumbuhan dan tidak lupa, manusia sesama.



Kekeliruan cara berpiiir dan cara pandang ini adalah sumber dari peristiwa-peristiwa seperti kerusakan lingkungan hidup pada alam aekitar/lingkungan fisik dan krisis perilaku dan krisis moral dalam hukum dan penegakan hukum. Di dalam hal manusia, krisis moral dan perilaku dalam hukum dan penegakan hukum disebabkan adanya kekeliruan cara berpikir dan cara pandang manusia tentang makna eksistensi hukum di dalam kehidupan manusia dalam hubungan sesamanya. Apakah kekeliruan cara berpikir dan cara pandamg tersebut merupakan sesuatu yqng dilahirkan atau dipelajari?

Masalah bagi cendekiawan hukum bukan terletak pada fungsi hukum statis hanya mempertahankan keadaan yang bersifat status- quo melainkan sebaliknya, selalu menyoal fumgsi hukum yang memberikan pencerahan tentang peristiwa hukum yang sebenarnya atau fungsi hukum yang dinamis dan bagaimana seharusnya sikap dan perilaku penegak hukum dalam menangani perkara aquo. Bahwa selain cara berpikir dan cara pandang tentang hukum dalam fungsi normatif – statis juga ia sepatutnya dan sepatutnya dipandang sebagai nilai (values), nilai merupakan kosakata yang tepat yang mencerminkan asas kepatutan (billlijkeheid) dan asas kepantasan (redelijkeheid).

Cara berpikir dan cara pandang hukum sebagai nilai akan menambah wawasan ahli hukum terutama praktisi hukum memberikan penilaian atas perilaku seseorang yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum terutama hukum pidana karena hukum pidana merupakan pergulatan yang sarat dengan kemanusiaan (alm. Roeslan Saleh). Jika demikian cara berpikir dan cara pandang hukum sebagai norma yang dinamis seharusnya, sepatutnya dan sepantasnya mempertimbangkan sila kedua Pancasila dalam arti bahwa seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana, adalah bukan benda-mati, tetapi sosok manusia makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Apa maknanya? Hal ini berarti sejak seseorang diduga melakukan tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap kecuali dibuktikan sebaliknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!